A. Pengertian
Serikat Pekerja
Serikat pekerja
adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh pekerja, dari pekerja, danuntuk
pekerja yang bertujuan untuk melindungi pekerja, memperjuangkan kepentingan
pekerja serta merupakan salah satu pihak dalam bekerja sama dengan perusahaan.
Dasar Pembentukan Serikat
Pekerja
1. UUD
1945 Pasal 282.
2. Undang-undang
No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Ketenagakerjaan.3.
3. Undang-undang
No. 18 tahun 1956 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama.
4. Surat
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 1109 thun 1986.
Prinsip-prinsip, Tugas,
dan Fungsi Serikat Pekerja :
1.
Dibentuk
secara demokratis dari pekerja, oleh pekerja, dan untuk pekerja.
2.
Harus
tunduk kepada konstitusi dan peraturan perundangan yang berlaku.
3. Didirikan
dalam usaha melindungi, memperjuangkan, dan meningkatkan kesejahteraan para
anggota dan keluarganya.
4.
Bersifat
mandiri, profesional, dan bertanggung jawab.
Sudah menjadi
standar yang esensial bagi ILO adanya ― kebebasan berserikat dan berunding
bersama‖ yang dicantumkan dalam konvens ILO no.87 dan 89.Kebebasan berserikat
sudah dijamin oleh perundang-undangan Indonesia dari mulai UUD’45 pasal 28, UU
no. 14 tahun 1969 dan UU no. 18 tahun 1956. Asal-usul dan Latar
Belakangterbentuknya serikat pekerja terjadi di Inggris dan AS pada akhir abad
ke 18 dan permulaanabad ke 19 sebagai perkumpulan pekerja yang didasarkan atas
keterampilan yang sama.Serikat pekerja pada awal abad ke 19 secara eksklusif
berdasarkan atas keahlian tertentu.
Organisasi para
karyawan yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi
dan memperbaiki, melalui kegiatan-kegiatan kolektif, kepentingan-kepentingan
sosial, ekonomi dan politik anggotanya. Merupakan wadah bagi karyawan sebagai
wahana untuk berpartisipasi dalam perusahaan
B. Tujuan
Serikat Pekerja
a)
Menjamin
dan meningkatkan standar hidup / status ekonomi anggotanya.
b) Meningkatkan
dan menjamin keamanan individual dari ancaman dan situasiyang muncul karena
fluktuasi pasar, perubahan teknologi atau keputusan manajemen.
c)
Mempengaruhi
hubungan kekuasaan dalam sistem sosial dengan cara yangmendukung dan tidak
merugikan perkembangan dan tujuan serikat pekerja.
d) Memajukan
kesejahteraan semua pihak yang bekerja untuk kehidupan, baik ituanggota serikat
pekerja / bukan
e) Menciptakan
mekanisme untuk menangkal penggunaan kebijakan dan praktik yang subjektif dan
sewenang-wenang ditempat kerja.
f) Filosofi
dasar gerakan pekerja adalah demokrasi organisasi dan atmosfir hargadiri sosial
bagi para pekerja pria dan wanita.
C. Tipe-Tipe
Serikat Karyawan
1.
Craft
unions
Serikat
karyawan yanga nggotanya terdiri dari para karyawan atau pekerjayang mempunyai
ketrampilan yang sama.
2.
Industrial
Unions
Serikat
karyawan yang dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama.Serikat ini
terdiri dari pekerja yang tidak berketrampilan (unskilled) maupun yang
beketerampilan (skilled) dalam suatu perusahaan atau industri tertentutanpa
memperhatikan sifat pekerjaan mereka.
3.
Mixed
Unions
Serikat
karyawan yang mencakup para pekerja trampil, tidak terampil dan setengah
trampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industry mana. Bentuk
serikat karyawan ini mengkombinasikan craft unions dan industrial unions.
D. Peran
Serikat Pekerja
Pemecahan
permasalahan yang sudah disebutkan, hanya dapat dilakukan dengan baik bila terjalin hubungan yang baik, terbuka,
saling percaya antar manajemen dan pekerja/Serikat Pekerja. Serikat Pekerja
dalam memecahkan persoalan menuju suatu kemajuan dan peningkatan yang diharapkan,
hendaknya menata dan memperkuat dirinya melalui upaya :
· Menciptakan
tingkat solidaritas yang tinggi dalam satu kesatuan diantara pekerja dengan pekerja, pekerja dengan Serikat Pekerjanya, pekerja atau Serikat Pekerja dengan
manajemen
· Meyakinkan
anggotanya untuk melaksanakan kewajibannya disamping haknya di organisasi dan
diperusahaan, serta pemupukan dana organisasi.
· Dana
Organisasi dibelanjakan berdasarkan program dan anggaran belanja yang sudah ditetapkan
guna kepentingan peningkatan kemampuan dan pengetahuan pengurus untuk bidang
pengetahuan terkait dengan keadaan dan kebutuhan ditempat bekerja,termasuk
pelaksanaan hubungan industrial
· Sumber
Daya Manusia yang baik akan mampu berinteraksi dengan pihak manajemensecara
rasional dan obyektif.
Bilamana, paling tidak 4
persyaratan diatas terpenuhi, Serikat Pekerja melalui wakilnya akan mampu
mencari cara terbaik menyampaikan usulan positif guna kepentingan bersama.
E. Alasan
Karyawan Bergabung dengan Serikat Pekerja
a.
Ketidakpuasan
pada Manajemen
Setiap
pekerjaan memiliki potensi terjadinya ketidakpuasan. Serikat pekerjamencari
keputusan manajemen yang subjektif atau tidak adil kemudian menekankan
pentingnya keuntungan menjadi anggota serikat pekerja sebagai cara memecah kanmasalah
tersebut.
b.
Kompensasi
Para
karyawan ingin kompensasi mereka adil dan setara. Upah penting karenadapat
memenuhi kebutuhan dan kesenangan hidup. Jika para karyawan tidak puas dengan
upahnya, mereka mungkin mengandalkan serikat pekerja untuk membantu meningkatkan
standar hidup. Di masa lalu, para anggota serikat pekerja menerima ketidaksetaraan
pembayaran jika senioritas menjadi kriteria yang digunakan.
c.
Keamanan
Pekerjaan
Biasanya
para karyawan muda kurang begitu peduli pada keamanan pekerjaan dibandingkan
para karyawan tua. Jika perusahaan tidak memberi para karyawan rasa aman
terkait pekerjaannya, para karyawan mungkin berpaling pada serikat pekerja.
d.
Sikap
Manajemen
Pada
beberapa perusahaan, manajemen tidak peka terhadap kebutuhan parakaryawannya.
Para karyawan dapat mempersepsikan bahwa mereka tidak memiliki pengaruh sama
sekali dalam masalah yang terkait dengan pekerjaan. Para supervisor mungkin
gagal memberi alasan untuk penugasan yang tidak biasa dan mungkinmengharapkan
para karyawan mendedikasikan hidupnya bagi perusahaan tanpa memberikan imbalan
yang wajar.
e.
Saluran
Sosial
Secara
alamiah banyak orang memiliki kebutuhan sosial yang kuat. Mereka umumnya suka
berada bersama orang-orang lain yang memiliki minat dan keinginan yang sama.
f.
Peluang
Untuk Kepemimpinan
Beberapa
orang menginginkan peran kepemimpinan tapi tidak selalu mudah bagi seorang
karyawan operasi untuk melangkah ke dalam manajemen. Serikat pekerja memiliki
jenjang kepemimpinan yang dimulai dengan petugas serikat pekerja (unionsteward)
dan masing-masing anggota memiliki peluang untuk mengembangkan dirinya.
g.
Pembentukan
Serikat Kerja yang Diwajibkan
Hukum
hak untuk bekerja melarang manajemen dan serikat pekerja membuat kesepakatan
yang mewajibkan keanggotaan serikat pekerja sebagai persyaratan kerja.
h.
Tekanan
Rekan Kerja
Hukum
hak untuk bekerja melarang manajemen dan serikat pekerja membuat kesepakatan
yang mewajibkan keanggotaan serikat pekerja sebagai persyaratan kerja.
i.
Struktur
Serikat Kerja
Gerakan
pekerja telah mengembangkan struktur organisasi yang bertingkat-tingkat. Setiap
tingkatan memiliki pengurus dan cara mengatur urusannya sendiri-sendiri.
Contoh
Kasus:
PT Framas, Bekasi
yaitu sebuah perusahaan subkontraktor Adidas memPHK 300 pekerja tanpa mengikuti
aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. PT Framas berdalih bahwa para pekerja
telah melebihi durasi kontrak , PT Framas kemudian tidak memperpanjang kontrak
kerja dan melanggar semua hak para pekerja. PT Framas melakukan 3 bulan kontrak
kerja dan terus memperpanjang status mereka sebagai pekerja tidak tetap
(pekerja kontrak) per 3 bulan, selama lebih dari 3 tahun. Sejak Desember 2012,
kontrak mereka tidak diperpanjang dan mereka semua kehilangan pekerjaan tanpa
pesangon.
Sekitar 300
pekerja menjadi korban dari kontrak kerja berkepanjangan yang tidak sesuai
ketentuan hukum tanpa jaminan kesejahteraan dan keamanan kerja. Dan pada
akhirnya, mereka dipecat secara tidak adil. Dari 300 pekerja, karena PT Framas
melakukan intimidasi dan tekanan, maka hanya 40 orang pekerja memutuskan untuk
memperjuangkan nasib mereka. Para pekerja ini, sebagian besar adalah para
pekerja yang tidak berserikat, sebagian lagi merupakan anggota sebuah Serikat
Pekerja di PT Framas namun menurut para anggotanya tidak mau memperjuangkan
nasib mereka. Proses bipartite dan aksi telah dilakukan oleh para pekerja yang
didampingin oleh TURC. Pihak pengusaha secara terang-terang telah mengakui
bahwa mereka memang melanggar ketentuan hukum mengenai kontrak namun tidak ada
upaya untuk memperbaiki. Setalah proses bipartite tidak membuahkan hasil, para
pekerja menempuh proses penyelesaian perkara hubungan industrial , dengan
meminta Dinas Tenaga Kerja Daerah Bekasi untuk menjadi mediator antara pekerja
dan perusahaan.
Proses ini
disertai desakan kepada brand, yaitu Adidas pada tanggal aksi di depan Kantor
Adidas Indonesia, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan 12920 pada 18 Maret,
2013 pukul 12.00 WIB. Dalam aksi tersebut para pekerja menyampaikan tuntutan
antara lain :
1. Adidas
menekan PT Framas untuk menjamin hak-hak pekerja dan menaati hukum
ketenagakerjaan yang berlaku.
2.
Mempekerjakan
kembali buruh kontrak yang dipecat sebagai pekerja tetap
3.
Keselamatan
dan kesehatan di tempat kerja harus dijamin
4.
Menghilangkan
praktek union busting yang dilakukan oleh PT Framas
Dari aksi tersebut
, manager adidas Indonesia berjanji untuk menjembatani permasalahan yang ada
dengan PT Adidas. Sampai tulisan ini diturunkan, proses mediasi masih berjalan
dan menunggu adanya anjuran dari mediator.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar