Selasa, 19 April 2016

SDA PEREKONOMIAN INDONESIA

PEREKONOMIAN INDONESIA
SUMBER DAYA ALAM 


Disusunoleh:
            Ahmad fauzi         (20215333)
1EB23

UniversitasGunadarma
2016















Kata Pengantar
    Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena kuasa nya dan hidayah nya kami dapat melaksanakan dan menyelesaikan makalah ini dengan baik.Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada dosen Perekonomian Indonesia yang telah memberikan ilmu dan pengarahannya terhadap kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami  dengan lancar.
    Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambahi simakalah agar menjadi lebih baik lagi.
    Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Bekasi, Penulis















PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM INDONESIA
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Masalah Sumber daya Alam Struktur Penguasaan SDA
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah. Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini. Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar merata dan beberapa Negara seperti Indonesia, Brazil, Kongo, Maroko, dan berbagai negara di Timur Tengah memiliki kekayaan alam hayati atau non hayati yang sangat berlimpah. Sebagai contoh, negara di kawasan Timur Tengah memiliki persediaan gas alam sebesar seper tiga dari yang ada di dunia dan Maroko sendiri memiliki persediaan senyawa fosfat sebesar setengah dari yang ada di bumi. Akan tetapi, kekayaan sumber daya alam ini sering kali tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi di negara-negara tersebut.
Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat di golongkan menjadi SDA yang dapat di perbaharui dan SDA tak dapat di perbaharui. SDA yang dapat di perbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaan nya tidak di eksploitasi berlebihan. Tumbuhan,  hewan, mikro organisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunan nya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat dari pada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas., minyak bumi dan gas alam pada umumnya berasal dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun lalu, terutama dibentuk dan berasal dari lingkungan perairan. Perubahan tekanan dan suhu panas selama jutaaan tahun ini kemudian mengubah materi dan senyawa organic tersebut menjadi berbagai jenis bahan tambang tersebut.
Pengertian Sumber Daya Alam (UU Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 1 angka 10).
·         Segala sesuatu yang muncul secara alami yang dapat memenuhi kebutuhan manusia pada umumnya.
·         Kekayaan alam hayati dan non-hayati.
Persoalan Sumber Daya Alam.
·         Penebangan liar.
·         Penambangan tanpa ijin.
·         Pencurian ikan.
·         Pemanasan global.
·         Bencana alam (banjir, tsunami, gempa bumi, longsor, dan lain-lain).
·         Limbah.
·         Kebakaran hutan.
·         Polusi udara.
·         Gagal panen.
·         Pencemaran sungai.
Permasalahan lingkungan.
·         Pencemaran lingkungan: pencemaran air, udara, masalah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan lain-lain yang disebabkan karena human error (eksploitasi berlebihan).
·         Kerusakan sumber daya alam: masalah erosi lahan, kepunahan plasma nutfah dan lain sebagainya yang ditimbulkan karena bencana alam.
·         Masalah pemukiman : sanitasi, air bersih, kesehatan lingkungan, dan lain-lain.
Tujuan pengaturan terkait Sumber Daya Alam :
·         Pelestarian/ Mencegah eksploitasi berlebihan, pengembangan.
·         Penyelamatan (UU Kehutanan).
·         Menangani tindak kriminalitas.
·         Pengelolaan.
Pengelolaan Sumber Daya Alam :
·         Melingkupi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. (Pasal 33  Ayat 3 UUDN RI 45).
·         Diperluas dengan unsur “ruang angkasa“ (UU Nomor 5 Tahun 1960  UUPA).
Ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan penegasan tentang :
a.    Memberikan kekuasaan kepada Negara untuk “menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalanya sehingga Negara mempunyai “hak menguasai”. Hak ini adalah hak yang berfungsi dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di Indonesia.
b.    Membebaskan serta kewajiban kepada Negara untuk mempergunakan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengertiansebesar-besar kemakmuran rakyat menunjukkan kepada kita bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat kemakmuran dari sumber daya alam yang ada di Indonesia.

2.2 Kebijakan Sumber daya Alam Struktur Penguasaan SDA
Arah kebijakan pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup :
a.    Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi.
b.    Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
c.    Mendelegasikansecara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetapter jaga yang diatur dengan undang-undang.
d.    Mendaya gunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
e.    Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan, keterbatasan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
Kebijakan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup ditujukan untuk :
a.    Mengelola sumber daya alam, yang dapat diperbaharui maupun tidak melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya.
b.    Menegakkan hokum secara adil dan konsisten untuk menghindari kerusakan sumber daya alam dan pencemaran lingkungan.
c.    Mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap.
d.    Memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat global.
e.    Menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahui keberhasilan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
f.     Memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu.
g.    Mengikut sertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.

2.3 Dominasi  SDA di Indonesia
Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik Negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersbut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia.Pada sector hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan area seluas 20.899.673 ha. Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT  Perkebunan Nusantara, dan PT In hutani.
Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalahmenyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sector migas hanya terdapat satu perusaahaan Negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel padatahun 2012, sedang asset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel.Hampir seluruh sektor mineral batu bara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya.
Berdasarkan data-data di atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumber daya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh  badan usaha swasta dari pada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumber daya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bias dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.
SUMBER


Tidak ada komentar:

Posting Komentar